Kisah Boru Juntak, Tewas Akibat Operasi Kutil di RSMK

Akibat operasi kutil digugat

Topmetro.News – Akibat operasi kutil bisa meregang nyawa? Ini sungguh di luar dugaan. Tapi begitulah nasib nahas yang dialami  boru Juntak ini. Siswi SMK bernama lengkap Gloria Easter Magdalena Simanjuntak ini harus meregang nyawa setelah operasi kutil kecil di RS Mitra Kasih Cimahi.

Tak terima kondisi itu, orang tua dan keluarga besarnya menggugat rumah sakit itu, dan seluruh pihak yang terkait.

Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara: 176/Pdt.G/2021/PN.Blb, digelar Kamis (9/9/2021) di Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung harus dinyatakan gagal.

Pasalnya, Tergugat I Direktur Rumah Sakit Mitra Kasih (RSMK) Cimahi, tergugat II dr. Iwan Dermawan Ma’mur, Sp.B., tergugat III dr. Arief Kurniawan, Sp.An., dan turut tergugat Pimpinan Klinik Amanah tampaknya tidak hadir di PN Kabupaten Bandung.

Operasi Akibat Kutil Kecil di Tumit Kaki

Mereka digugat karena Gloria Easter Magdalena Simanjuntak alias Ester alias Gloria putri sulung/anak pertama dari pasangan suami istri, Tongam Simanjuntak dan Lamtiar Siregar telah meninggal dunia secara tidak wajar pada 15 Maret 2021 silam.

Sekadar diketahui, dua hari sebelumnya, Sabtu, 13 Maret 2021, pasien Easter dioperasi kutil kecil di tumit kaki kanannya oleh Tim Medis RSMK Cimahi.

Setahu bagaimana, sejak saat itu, dia mengalami demam, menggigil, kejang-kejang, hingga mengalami pendarahan dan akhirnya meninggal dunia pada 15 Maret 2021.

Sejatinya, waktu sidang dalam undangan panggilan sidang/pemberitahuan dalam e-court Mahkamah Agung RI adalah Kamis (9/9/2021), jam 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Pihak penggugat dan pengadilan menunggu kehadiran tergugat hingga pukul 10.30 WIB.

“Kami tidak mengetahui alasan ketidakhadiran para tergugat ini. Yang kami tahu, setiap warga negara di republik ini harus berusaha taat hukum, “ kata Johnson Siregar, S.H., M.H dari Kantor Hukum Johnson Siregar dan Rekan (JSDR) Kuasa Hukum Penggugat di halaman Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung, Kamis, (9/9/2021).

Berdasarkan surat dari JSDR tertanggal 23 Agustus 2021 yang ditujukan ke Ketua PN Kelas IA Bale Bandung, Kabupaten Bandung, diketahui tergugat I, khususnya tergugat II dan tergugat III ternyata tidak pernah hadir memenuhi undangan Penggugat sebelum perkara ini diteruskan ke Pengadilan.

Padahal Direktur RSMK Cimahi seharusnya bertanggungjawab atas segala kegiatan dan kejadian atas pelayanan medis terhadap pasien RSMK Cimahi termasuk peristiwa operasi kutil atas pasien Gloria Simanjuntak yang menyebabkan meninggalnya pasien itu.

Di sisi lain, tergugat II dan tergugat III yang diketahui saat itu sebagai Dokter Penanggungjawab Pasien (DPjP) diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa malapraktik yaitu kelalaian, ketidakhati-hatian dan tak profesional melaksanakan tugas dan kewajibannya sehingga mengakibatkan pasien boru Juntak meninggal dunia.

Mereka digugat sesuai hukum yang berlaku yaitu UU N0 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pasal 46 dan pasal 32 Huruf Q, serta UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 58 ayat 1.

Ada juga pasal 1365 KUHPerdata, pasal 1366 KUHPerdata, dan pasal 1367 KUHPPerdata.

Menurut hukum, pihak rumahsakit bertanggungjawab dan harus mengganti kerugian akibat kesalahan perbuatan dan kelalaian/kesembronoan dalam pelayanan kesehatan terhadap pasien RSMK Cimahi.

Kesedihan  yang Luar Biasa

Tongam Simanjuntak dan Lamtiar Siregar beserta keluarga besar hingga kini masih diliputi kesedihan mendalam yang luar biasa. Mereka masih berjuang mencari keadilan, apa dan siapa yang menyebabkan kematian yang tidak wajar atas diri pelajar kelas 2 SMK Bakti Kencana, Cimahi bernama Easter itu.

“Dari berbagai sumber dan literatur diketahui pengangkatan kutil secara medis seharusnya tidak membahayakan. Apalagi hingga merenggut nyawa pasien. Ironisnya, di RSMK Cimahi, pasca kutil pasien dibuang, nyawa juga ikut melayang,“ kata pihak keluarga penggugat kepada pers.

Dari penggugat diketahui, Sabtu itu (13/3/2021), operasi pengangkatan kutil berlangsung sekitar 10 menit oleh dr. Iwan Dermawan, Sp.B. sejak 11.55 WIB hingga 12.05 WIB.

Luka bekas operasi ditutup dengan 3 jahitan.

Namun di hari yang sama, pukul 24.00 WIB, pasien mulai menggigil dengan suhu badan mencapai 39 derajat Celcius.

Selanjutnya, di hari Minggu (14/3/2021), pasien mengalami demam.

Pada Senin, 15 April 2021, dari pagi hari, sebelum masuk ICU, pasien sempat kejang-kejang, perdarahan dan tidak sadarkan diri.

Darah segar tampak ke luar dari mulut sebelah kiri pasien, hidung dan tangan bekas infus.

Di hari yang nahas itu, pasien dimasukkan ke ICU sekira pukul 10.00 WIB hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia sekira pukul 14.20 WIB.

Operasi Kutil, DIC, dan “Failure” di Awal

Pihak RSMK menyatakan pasien boru Juntak yang mereka operasi telah meninggal dengan diagnosis utama DIC (Disseminated Intravascular Coagulation) yang disebabkan infeksi virus.

Hal ini diketahui dari 2 berkas resume pulang pasien tertanggal 15 Maret 2021 yang masing-masing ditandatangani dr  Arief Kurniawan, Sp.An. dan dr Iwan Darmawan Ma,mur, Sp.B yang keduanya bekerja di RSMK Cimahi sekaligus DPjP.

Hal serupa dikatakan kembali oleh dr Riezky Danang Dady, MMRS., Wakil Direktur/Kepala Bidang Pelayanan RSMK di dalam pertemuan dengan keluarga almarhumah  Easter tanggal 31 Maret 2021.

Hadir dalam pertemuan itu dr Zainal Abidin, Sp.THT Ketua Komite Medik RSMK, dr Tomi Sutanto, dan Zr. Pipit Sumiati  dan Henny Sekretaris Direktur RSMK Cimahi.

DIC, Sistem Pembuluh Darah Infeksi?

Pada pertemuan 30 Juni 2021 itu, pihak RSMK Cimahi melalui Kasi Pelayanan Medis dr Tomi menegaskan kematian pasien operasi kutil Boru Juntak pada 15 Maret 2021 disebabkan DIC.

Hal senada dikatakan dr Teguh, Sp.PD. Kata dia, DIC merupakan terjadinya kekacauan sistem pembuluh darah pada tubuh manusia yang disebabkan infeksi.

Turut hadir dalam pertemuan, 30/6/2021, Ketua Komite Medik RSMK Cimahi  dr. Zainal Abidin, Sp.THT., Sekretaris Komite Medik Yuli, Sub Komite Kredensial dr. Susanto Tjiptosumarto, Sp.Rad., Sub Komite Etik dan Disiplin dr Rati Rarashati, dan dr Faris, Sp.An., Kasi Keperawatan Suster Pipit.

Pihak keluarga pasien menduga, pihak RSMK Cimahi telah lalai dan terlalu lambat mengetahui atas apa yang dialami pasien pasca operasi sehingga pihak RSMK terkesan tidak mampu berbuat apa-apa.

“Kami menduga, DIC yang dialami pasien diduga kuat muncul karena masuknya virus akibat tindakan pembedahan tim medis RSMK atas diri pasien, “ujar Demak Siregar, pihak keluarga penggugat.

Pihak penggugat juga menemukan beberapa fakta  yang mengarah bahwa RSMK diduga keras tidak profesional.

Menurut pihak penggugat, sejatinya, pasien yang dioperasi kulit minor, seperti pengangkatan kutil, membutuhkan anestesi lokal saja.

Anestesi lokal dibutuhkan dalam operasi atau prosedur yang cepat sehingga pasien dapat pulang setelah operasi dan operasi yang tidak memerlukan pelemasan otot atau kondisi pasien tidak sadar.

Sayangnya, dokter spesialis anestesi di RSMK menerapkan anestesi umum atas diri pasien.

Ironisnya, pihak RSMK sempat menuding pihak keluarga yang terlalu aktif mendorong agar dilakukan tindakan operasi kutil.

“Pihak keluarga merasa tidak memaksa agar kutil itu dioperasi. Seharusnya, tim medis RSMK memiliki profesionalitas secara keilmuan serta pengalaman mereka atas penyakit yang dialami pasien, “ keluh Demak Siregar.

jhonson siregar
Johnson Siregar (kanan\pakai dasi).

Manipulasi Data Pasien

Fakta lain yang sempat dicatat pihak penggugat adalah adanya manipulasi data atas diri pasien.

“Hingga 30 Juli 2021, pihak RSMK mencatat pasien menjalani tindakan medis pada tanggal 2 Maret 2021 di RSMK, padahal pasien “Easter” (red, Boru Juntak) tidak sedang berada di RSMK pada tanggal itu.

“Dalam kasus ini kami berasumsi, pihak RSMK Cimahi terlalu banyak melakukan tindakan yang “menjadi” dilakukan atas diri pasien Easter ini yang disebabkan karena adanya kesalahan pada tahap awal, “ timpal Johnson Siregar.

BACA PULA | Rumah Sakit Harus Siapkan BOR untuk Pasien Covid-19

Seperti diberitakan topmetro.news sebelumnya, satuan tugas penanganan covid-19 Asahan mendiskusikan penerbitan imbauan bersama aturan pemberlakuan kegiatan PPKM level 3 di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan, Selasa (3/8/2021).

Draft imbauan bersama ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2021, Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/31/INST/2021. Juga intruksi Bupati Asahan Nomor 6-BPBD-Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3. Serta mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat Desa/Kelurahan.

sumber | relis\kairos

reporter | jeremitaran

Related posts

Leave a Comment